
22 |
Mei |
Arsitektur SPBE Kabupaten Tapin
Rantau, 20 Mei 2022
Pada tahun 2021 pelaksanaan Evaluasi SPBE telah dilaksanakan oleh evaluator eksternal Kemenpan-RB dengan menggunakan instrumen yang telah disesuaikan, dari yang sebelumnya 37 indikator menjadi 47 indikator. Instrumen ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Penyesuaian atas instrumen dilakukan untuk memastikan peningkatan kualitas SPBE dapat tercapai sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Hasil pelaksanaan Evaluasi SPBE yang dilakukan pada tahun 2021 di Pemerintah Kabupaten Tapin ini akan menjadi baseline dalam penyusunan Peta Rencana SPBE.
Mengacu pada Peraturan Presiden No 95 Tahun 2022, Dinas Komunikasi dan Informtika Kab. Tapin bekerjasama dengan Bappelitbang Kab. Tapin membuat sebuah penelitian untuk dapat membuat rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kab. Tapin Tahun 2022-2026.
Maksud dan tujuan dalam penyusunan peta rencana SPBE adalah
Panduan bagi Pemerintah Kabupaten Tapin dalam mengemplementasi SPBE di Kabupaten Tapin.
Peta Rencana SPBE Kabupten Tapin agar emplementasi SPBE di Kab. Tapin terarah dan komprehensif.
Perencanaan dan implementasi SPBE yang terintegrasi antar pemangku kepentingan dalam menyelanggarakan pemerintah berbasis elektronik di Kabupaten Tapin.
Menyususn kerangka kerja (framework) tata kelola pemerintah dan pelayanan masyarakat berbasis elektronik yang efektif dan efesien.
Memberikan arahan integrasi pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Kabupaten Tapin agar dapat terlaksana secara efektif dan efesien.
Mendokumenkan Peta Rencana SPBE Kabupaten Tapin tahun 2022-2026 yang berfungsi sebagai peta rencana untuk pengembangan dan pengelolaan layanan SPBE di Kabupaten Tapin.
Kegiatan ini memberikan gambaran sementara kondisi implementasi Teknik Informatika Komunikasi untuk layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di Pemerintah Kabupaten Tapin.
Dalam kegiatan ini dipetakan dari berbagai layanan :
Layanan Perencanaan Oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kab. Tapin
Layanan Penganggaran, Keuangan, Pengelolaan BMD oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Tapin
Layanan Kepegawaian, Kinerja Pegawai oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Tapin
Layanan Akuntabilitas oleh Bagian Organisasi Setda Kab. Tapin
Layanan Kearsipan Dinamis oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Tapin
Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum oleh Bagian Hukum Setda Kab. Tapin
Layanan Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bagian UKPBJ Setda Kab. Tapin
Layanan Pengawasan Internal oleh Inspektorat
Layanan Kesehatan oleh Dinas Kesehatan dan RS. Datu Sanggul Kab. Tapin
Layanan Perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Tapin
Layanan Kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tapin
Layanan Pengaduan Pelayanan Publik dan Data Terbuka oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Tapin