Berita

DINAS PERINDUSTRIAN KABUPATEN TAPIN FASILITASI PENDAFTARAN MERK PRODUK DAGANG IKM

Kamis, 30 Juni 2022

16 Feb 2022 

Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin pada tahun 2021 telah mamfasilitasi pendaftaran merk produk dari 13 pelaku usaha industri kecil dan menengah ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin, Rosaria Sari, AP, M.AP mengatakan merk produk perlu didaftarkan karena mengandung Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Merk Dagang itu akan menjadi ciri khas. Selain itu, pelaku usaha IKM akan mempunyai kepastian hukum dan perlindungan hukum tentang penggunaan logo dan merk produk yang dihasilkan.  13 IKM yang difasilitasi merk produk dagangnya melalui anggaran SKPD Dinas Perindustrian Tapin Tahun 2021, adapun IKM yang kita fasilitasi bergerak dibidang feysen, kuliner dan kriya. dan pada Tahun 2022 Dinas Perindustrian akan kembali memberikan fasilitasi pendaftaran merk produk dagang bagi para pelaku usaha IKM di Kabupaten Tapin, terangnya.



Setelah didaftarkan para pelaku IKM akan menerima bukti nomor registrasi terdaftar di Kemenkumham, mereka bisa memeriksa statusnya di website dgip.go.id. Masa kedaluwarsa sejak pendaftaran merk produk adalah 10 tahun. Setelah itu, mereka perlu memperpanjang lagi. jumlah IKM yang difasilitasi pendaftaran merk di Tahun 2021 mengalami kenanikan signifikan dibandingkan Tahun 2020. Biasanya pendaftaran secara mandiri akan dikenakan biaya sebesar 1,8 Juta untuk pengajuan setiap hak merk produk dagang, kini diberikan secara gratis, namun setelah melewati proses kurasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Tapin.