Berita

DISEMINASI HASIL PENDATAAN KELUARGA BERISIKO STUNTING DAN PEMBANGUNAN KELUARGA DI KABUPATEN TAPIN TAHUN 2024

Kamis, 2 Januari 2025

RANTAU, Dalam Rangka Acara Diseminasi Hasil Pendataan Keluarga Berisiko Stunting Dan Pembangunan Keluarga Di Kabupaten Tapin Tahun 2024. Stunting Menurut Perpres No. 72 Tahun 2021 Adalah Gangguan Pertumbuhan Dan Perkembangan Anak Akibat Kekurangan Gizi Kronis Dan Infeksi Berulang Yang Ditandai Dengan Panjang Atau Tinggi Badannya Berada Di Bawah Standar Yang Ditetapkan Oleh Menteri Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesehatan. Maka Dari Itu Berdasarkan Perpres Tersebut Pemerintah Menetapkan Penurunan Angka Stunting Balita Sebagai Prioritas Yang Harus Dikerjakan Dengan Langkah Strategis, Efektif Dan Efisien.

Angka Prevalensi Stunting (Aps) Pada Tahun 2023 Menurut Data Survei Kesehatan Indonesia (Ski) Di Provinsi Kalimantan Selatan Mengalami Kenaikan 0,1%, Menjadi 24,7%, Sedangkan Kabupaten Tapin Dengan Presentase Terendah Ke-3 Di Provinsi Kalimantan Selatan Yaitu Sebesar 14,4% Pada Tahun 2023. Dari Berbagai Hal Yang Melatar Belakangi Tersebut, Maka Dilaksanakan Pendataan Keluarga Berisiko Stunting Dan Pembangunan Keluarga Kabupaten Tapin Tahun 2024, Dan Dijadikan Bahan Kajian Untuk Menyusun Dokumen Oleh Tim Dari Pusat Studi Kependudukan Universitas Lambung Mangkurat (Ulm). Diharapkan Temuan Pada Pendataan Tersebut Berhasil Memotret Karakteristik Keluarga Berisiko Stunting Berbasil Spasial (Objek, Posisi, Dan Hubungan Diantaranya) Di Kabupaten Tapin. Sehingga Dapat Dirumuskan Strategi Kebijakan Dan Program Yang Tepat Untuk Menurunkan Stunting Sesuai Target Dari Pemerintah.