Berita

SOSIALISAI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DAN PERMENDAGRI NOMOR 07 TAHUN 2024 ATAS PERUBAHAN PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN 2016

Senin, 18 November 2024

Rantau,-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) telah menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 07 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dinarasumberi oleh bapak Cahyo Ari Nugroho. SE,. MM.

Bertempat di Merlynn Park Hotel Jakarta Jl.KH.Hasyim Ashari No.29 - 31,Petejo Utara, Kemacamatan Gambir, kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Sabtu 9/11/2024.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan perubahan-perubahan yang terkandung dalam peraturan tersebut kepada pihak-pihak terkait, seperti pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat umum yang berkepentingan. Beberapa perubahan penting yang diatur dalam Permendagri Nomor 07 Tahun 2024 meliputi:

Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD): Penyesuaian dalam penyusunan dan pelaksanaan RKBMD untuk memastikan kebutuhan barang milik daerah dapat terpenuhi secara efektif dan efisien.

Penggunaan dan Pemanfaatan: Aturan baru mengenai penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah untuk meningkatkan optimalisasi aset daerah.

Pengamanan dan Penilaian: Prosedur pengamanan dan penilaian barang milik daerah yang lebih ketat untuk menjaga nilai dan keberlanjutan aset.

Pemindahtanganan dan Penghapusan: Ketentuan baru terkait pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah untuk memastikan proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pengawasan dan Pengendalian: Peningkatan mekanisme pengawasan dan pengendalian untuk mencegah penyalahgunaan dan kerugian aset daerah.

Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan-perubahan tersebut melalui berbagai metode, termasuk ceramah, diskusi, dan studi kasus. Narasumber yang hadir berasal dari kalangan ahli dan praktisi yang berpengalaman di bidang pengelolaan aset daerah.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih memahami dan menerapkan peraturan baru ini dengan baik, sehingga pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel.