Berita

Bimbingan Teknis Penerapan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan Permendagri 59 Tahun 2021

Kamis, 23 Juni 2022

        Bimbingan Implementasi pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dilaksanakan pada , Hari/Tanggal/ Waktu : Rabu - Jumat/ 22 – 25 Juni 2022  bertempat Tempat : Adolft Hotel Jakarta dengan  Agenda : Bimbingan Teknis Penerapan SPM di Kabupaten Tapin,  Narasumber : Tenaga Ahli SPM Ditjen Bina Bangda Kemendagri RI



       Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

        Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

       Penerapan SPM adalah pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar, penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.


AMANAT PENERAPAN SPM PADA PERMENDAGRI NOMOR ; 59 TAHUN 2021

  • Pasal 1 Butir 17 : Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
  • Pasal 18 : Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar
  • Pasal 298 : Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal

Pada Sekotor Kesehatan di atur dalam Permenkes4/2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal  BidangKesehatan